Opini
yang diberikan adalah:
1)
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)/Unqualified Opinion
2)
Wajar dengan pengecualian (WDP)/Qualified Opinion
3)
Tidak wajar/Adverse Opinion
4)
Tidak memberikan pendapat/Disclaimer Opinion
Banyak pemerintah
daerah yang meningkatkan kecermatan dalam mencatat dan melaporkan pengelolaan
keuangan dan aset daerah khususnya aset tetap. Hal ini disebabkan banyak daerah
yang mendapatkan opini BPK yang pengecualian-nya pada pos aset tetap. Pos lain yang harus mendapat perhatian ekstra oleh
pemerintah daerah yaitu pos persediaan.
Mencuplik dari LHP BPK di beberapa Pemerintah Daerah, permasalahan umum
persediaan menjadi pengecualian adalah bahwa sistem pencatatan dan pelaporan
persediaan belum memadai yang disebabkan antara lain:
- Tidak ada pencatatan yang memadai atas persediaan pada tiap-tiap SKPD;
- Penyaluran barang kepada pemakai tidak didukung dengan bukti permintaan barang dan tidak pernah dilakukan stock opname secara rutin sebagai bentuk pengendalian.
Strategi
perbaikan untuk mengatasi permasalah Persedian seperti yang di ungkapkan oleh
BPK, yang dapat dilakukan oleh
pemerintah daerah yaitu:
1. Penertiban dan
penatausahaan persediaan
Penertiban ini
dapat dilakukan dengan komitmen pemerintah daerah yang dituangkan dalam
kebijakan akuntansi tentang persediaan yang mengatur prosedur pengadaan dan
penggunaan persediaan di setiap SKPD. Setelah penertiban dapat dilakukan,
langkah selanjutnya adalah melakukan penatausahaan persediaan yang baik, dengan
cara sbb:
·
Mencatat pada daftar/ buku persediaan yang disediakan secara teratur.
·
Membuat kartu permintaan pemakaian barang sebagai bukti pengeluaran persediaan.
·
Membuat kartu persediaan perjenis barang atau kartu stock sebagai
kontrol
2. Stock opname persediaan
Pemeriksaan
fisik atau stock opname persediaan adalah langkah selanjutnya yang wajib
dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai langkah pengendalian penatausahaan
persediaan daerah.
Menurut teori,
sistem pencatatan persediaan terbagi atas 2 yaitu sistem perpetual dan sistem
periodik dimana pada sistem perpetual setiap transaksi persediaan telah
tercatat pada saat terjadinya sedangkan pada sistem periodik, saldo akhir
persediaan ditentukan dengan melakukan perhitungan fisik persediaan.
Setiap
Pemda wajib mendapatkan Opini WTP. Opini WTP adalah instrument dalam
pengambilan keputusan yang tepat sebagai bentuk akuntabilitasnya laporan
keuangannya. Oleh karena itu guna meningkatkan kemampuan SDM yang ada untuk
lebih maksimal dalam kinerja masing-masing, maka diperlukan pelatihan/training
yang berhubungan dengan laporan keuangan maupun manajemen aset daerah.
MAKSUD DAN
TUJUAN PELATIHAN
Dengan adanya pelatihan yang diampu oleh staf ahli berpengalaman,
diharapkan :
- Menjelaskan kepada peserta mengenai pentingnya pengelolaan keuangan dan aset dilakukan secara profesional dan terintegrasi.
- Membekali peserta terkait dengan pengelolaan keuangan dan aset secara terintegrasi mulai dari planning, pengadaan, verifikasi, pencatatan, layout, pergudangan, pemeliharaan, sistem informasi aset, serta monitoring dan evaluasi.
- Membekali peserta metode pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan dan aset, sehingga lebih efisien, mengurangi pemborosan/kerugian, mencegah hilangnya aset serta mecegah konflik karena aset.
- Membekali peserta implementasi sistem informasi manajemen aset di Perusahaan tempat bekerja.
Technophoria Yogyakarta
Jl. Perumnas 83 Seturan, Catur Tunggal, Depok Yogyakarta
Kontribusi : Rp 4.500.000
Untuk informasi lebih lanjut, permintaan surat/penawaran, dan permintaan materi bisa menghubungi
Muji Handayani Jl. Perumnas 83 Seturan, Catur Tunggal, Depok Yogyakarta
Kontribusi : Rp 4.500.000
Untuk informasi lebih lanjut, permintaan surat/penawaran, dan permintaan materi bisa menghubungi
SMS/Telp 082217774308 Pin BB 571B4727
Email : mujiayu@gmail.com

No comments:
Post a Comment