Tuesday, September 1, 2015

Pelatihan Khusus Untuk Mendapatkan Opini WTP Dari BPK

Setiap Pemerintah Daerah (Pemda) harus melaporkan penggunaan dana dalam bentuk laporan keuangan yang tersusun dengan baik. Laporan keuangan tersebut wajib dibuat dan diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. Laporan keuangan tersebut akan diperiksa oleh BPK dan kemudian diberikan opini. Opini merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Opini yang diberikan adalah:
1) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)/Unqualified Opinion
2) Wajar dengan pengecualian (WDP)/Qualified    Opinion
3) Tidak wajar/Adverse Opinion
4) Tidak memberikan pendapat/Disclaimer Opinion


Banyak pemerintah daerah yang meningkatkan kecermatan dalam mencatat dan melaporkan pengelolaan keuangan dan aset daerah khususnya aset tetap. Hal ini disebabkan banyak daerah yang mendapatkan opini BPK yang pengecualian-nya pada pos aset tetap. Pos lain yang harus mendapat perhatian ekstra oleh pemerintah daerah yaitu pos persediaan. Mencuplik dari LHP BPK di beberapa Pemerintah Daerah, permasalahan umum persediaan menjadi pengecualian adalah bahwa sistem pencatatan dan pelaporan persediaan belum memadai yang disebabkan antara lain:
  1. Tidak ada pencatatan yang memadai atas persediaan pada tiap-tiap SKPD;
  2. Penyaluran barang kepada pemakai tidak didukung dengan bukti permintaan barang dan tidak pernah dilakukan stock  opname secara rutin sebagai bentuk pengendalian.
Strategi perbaikan untuk mengatasi permasalah Persedian seperti yang di ungkapkan oleh BPK,  yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu:
1. Penertiban dan penatausahaan persediaan
Penertiban ini dapat dilakukan dengan komitmen pemerintah daerah yang dituangkan dalam kebijakan akuntansi tentang persediaan yang mengatur prosedur pengadaan dan penggunaan persediaan di setiap SKPD. Setelah penertiban dapat dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan penatausahaan persediaan yang baik, dengan cara sbb:
·         Mencatat pada daftar/ buku persediaan yang disediakan secara teratur.
·         Membuat kartu permintaan pemakaian barang sebagai bukti pengeluaran persediaan.
·         Membuat kartu persediaan perjenis barang atau kartu stock sebagai kontrol

2. Stock opname persediaan
Pemeriksaan fisik atau stock opname persediaan adalah langkah selanjutnya yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai langkah pengendalian penatausahaan persediaan daerah.
Menurut teori, sistem pencatatan persediaan terbagi atas 2 yaitu sistem perpetual dan sistem periodik dimana pada sistem perpetual setiap transaksi persediaan telah tercatat pada saat terjadinya sedangkan pada sistem periodik, saldo akhir persediaan ditentukan dengan melakukan perhitungan fisik persediaan.
Setiap Pemda wajib mendapatkan Opini WTP. Opini WTP adalah instrument dalam pengambilan keputusan yang tepat sebagai bentuk akuntabilitasnya laporan keuangannya. Oleh karena itu guna meningkatkan kemampuan SDM yang ada untuk lebih maksimal dalam kinerja masing-masing, maka diperlukan pelatihan/training yang berhubungan dengan laporan keuangan maupun manajemen aset daerah. 

MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN
Dengan adanya pelatihan yang diampu oleh staf ahli berpengalaman, diharapkan :
  1. Menjelaskan kepada peserta mengenai pentingnya pengelolaan keuangan dan aset dilakukan secara profesional dan terintegrasi.
  2. Membekali peserta terkait dengan pengelolaan keuangan dan aset secara terintegrasi mulai dari planning, pengadaan, verifikasi, pencatatan, layout, pergudangan, pemeliharaan, sistem informasi aset, serta monitoring dan evaluasi.
  3. Membekali peserta metode pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan dan aset, sehingga lebih efisien, mengurangi pemborosan/kerugian,  mencegah hilangnya aset serta mecegah konflik karena aset.
  4. Membekali peserta implementasi sistem informasi manajemen aset di Perusahaan tempat bekerja.


Technophoria Yogyakarta 
Jl. Perumnas 83 Seturan, Catur Tunggal, Depok Yogyakarta 
Kontribusi : Rp 4.500.000 

Untuk informasi lebih lanjut, permintaan surat/penawaran, dan permintaan materi bisa menghubungi
Muji Handayani 
SMS/Telp 082217774308 Pin BB 571B4727
Email : mujiayu@gmail.com




No comments:

Post a Comment